Purwokerto, INFO_PAS – Sebanyak tujuh orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pindahan dari Rutan Kelas IIB Banyumas tiba di Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto pada hari Sabtu, 20 April 2024, pukul 07.30 WIB. Kedatangan mereka disambut dengan pemeriksaan ketat oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto.
Proses penerimaan WBP pindahan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap penerimaan, pendaftaran, dan penempatan warga binaan. Setibanya di Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, para WBP pindahan terlebih dahulu diteliti dan dicocokkan nama mereka dengan surat-surat yang dibawa oleh petugas pengawal.
Selanjutnya, para WBP pindahan menjalani penggeledahan badan dan barang bawaan mereka untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk ke dalam lapas. Pemeriksaan ini dilakukan dengan teliti dan menyeluruh oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto.
Setelah penggeledahan, para WBP pindahan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para WBP pindahan dalam keadaan baik. Tes urine dilakukan untuk mendeteksi adanya penggunaan narkoba pada para WBP pindahan.
Seluruh proses penerimaan WBP pindahan ini berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto bekerja dengan sigap dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.
Pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal dapat membahayakan keamanan dan ketertiban lapas.
Dengan melakukan pemeriksaan ketat, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto ingin menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif bagi para WBP untuk menjalani masa pembinaan mereka.
Pemeriksaan kesehatan dan tes urine yang dilakukan kepada para WBP pindahan merupakan bentuk kepedulian Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto terhadap kesehatan para WBP. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi adanya penyakit atau masalah kesehatan pada para WBP pindahan. (MAA)